Kalau tidak diurus secepatnya, maka kalau ada tilangan dari pihak Kepolisian. Kalian akan kena tilang dan motor akan disita. Ini artinya motor ataupun mobil kalian tidak bisa digunakan, selama STNK belum ada. Oleh sebab itu, segera lakukan pengurusan STNK hilang. Untuk pengurusan surat kehilangan di kantor kepolisian, kemungkinan besar https://beaumwcdw.blogdomago.com/1705749/5-tips-tentang-persyaratan-mengelola-stnk-hilang-yang-dapat-anda-gunakan-hari-ini