Dari pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Lama proses pemeriksaan saksi sangat bergantung pada kesiapan para saksi untuk dimintai keterangan di Pengadilan. https://www.legalkeluarga.id/