Dalam hal pembelian kendaraan secara on the web, Anda diwajibkan untuk mengisi SPK on the net. SPK on line harus ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi sah oleh instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk hal tersebut. Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik akan dijelaskan lebih lanjut dalam https://mypresspage.com/story14262640/5-simple-statements-about-daihatsu-tangerang-explained